Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2005: Standar Akuntansi Pemerintahan: Dilengkapi dengan 1. Keppres RI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keppres RI Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan; 2. Keppres RI Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan